Pada hari ini Kamis tanggal 13 Februari 2025 bertempat di aula Kecamatan Kragilan dengan KEGIATAN JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA) DALAM RANGKA EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DESA YG MENGGUNAKAN DANA DESA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Serang melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa, Sosialisasi diberikan kepada para kepala kampung/desa yang ada di Kabupaten jember yakni dari beberapa distrik yang ditunjuk yaitu terpusat di Kantor kecamatan Kragilan. Kasumsi 1 menyampaikan, Jaksa Garda Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa,Jaksa Garda Desa ini instruksi Jaksa Agung RI untuk dilakukan di daerah guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di kampung atau desa.
Berdasarkan instruksi tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Serang ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, berupa:
1. Melaksanakan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
2. Mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karen ketidakpahaman aparat kampung terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa.
Untuk itu,? sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat kampung lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.
Karena meski ada bukti fisik tapi tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) maka bisa diindikasikan sebagai adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.Hadir :
1. Kasumsi 1
2. Camat Kragilan, Lebakwangi dan Ciruas
3. Kepala Desa
5. Kaur Keuangan atau Operator
Hasil Kegiatan :
1. Diharapkan pengelolaan Keu. Desa melalui tahapan perenc, pelaks, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa sesuai regulasi.
2. Penekanan prinsip umum pengelolaan keuangan desa yaitu transparansi, partisipatf dan akuntable.
3. Para Kades agar menginventarisir asset desa yg bertujuan untuk mengetahui asal-usul, perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat), baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga semua aset desa dapat terdata, serta optimalisasi PBB.
Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar